Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Perkuat Sinergi Melalui MoU Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Spread the love

Lampung Barat, 25 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding – MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan ini menjadi landasan hukum bagi kedua institusi untuk bersinergi dalam mengawal program pembangunan daerah yang bersih, akuntabel, dan taat hukum.

Acara penandatanganan yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada pukul 14.00 WIB. Nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, M. Zainur Rochman, S.H., M.H., dan Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan. Prosesi ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat dari kedua instansi.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, M. Zainur Rochman, menegaskan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penindakan, tetapi juga pada aspek pencegahan dan pendampingan.

“Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami siap menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. MoU ini adalah wujud komitmen kami untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara. Tujuannya agar setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan di atas koridor hukum yang benar, meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari,” ujar M. Zainur Rochman.

Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, menyambut baik kolaborasi ini dan menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif Kejari Lampung Barat.

“Pemerintah daerah memerlukan kepastian hukum dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, kami merasa lebih percaya diri dalam mengambil langkah-langkah strategis untuk kemajuan Pesisir Barat. Sinergi ini akan memastikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan melindungi aset-aset daerah,” ungkap Bupati Dedi Irawan.

Lingkup kerja sama dalam MoU ini mencakup:

Bantuan Hukum: Pendampingan dan/atau mewakili Pemkab Pesisir Barat dalam penyelesaian sengketa hukum Perdata dan TUN, baik di dalam (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
Pertimbangan Hukum (Legal Opinion): Pemberian pendapat hukum atas permasalahan yang dihadapi Pemkab Pesisir Barat terkait kebijakan strategis.
Tindakan Hukum Lain: Upaya lain yang disepakati bersama untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan serta aset negara.
Seluruh rangkaian acara, mulai dari sambutan, penandatanganan, penyerahan plakat penghargaan, hingga sesi diskusi interaktif dan foto bersama, berlangsung dengan aman dan tertib. Kelancaran acara ini berada di bawah pengamanan dan deteksi dini oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

Kepala Seksi Intelijen, Ferdy Andrian, S.H., M.H., menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah proaktif. “Sinergi ini adalah bentuk penguatan hukum yang tidak hanya reaktif, tetapi preventif. Dengan MoU ini, kejaksaan siap mengawal pembangunan yang berintegritas dan taat hukum,” tegas Ferdy Andrian.

Kejaksaan Negeri Lampung Barat berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang humanis, akuntabel, dan memberikan dampak positif langsung bagi penguatan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *