LSM Jaringan Siliwangi Indonesia Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Perkuatan Tebing Sungai Way Laay ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat

Spread the love

PESISIR BARAT, LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) Provinsi Lampung secara resmi mengajukan laporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek “Perkuatan Tebing Sungai Way Laay” di Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat. Laporan ini diserahkan langsung oleh Ketua DPD LSM JSI Provinsi Lampung, Bapak Yusnadi, kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada 10 Juni 2025, dan mendesak dilakukannya penyelidikan atas potensi kerugian negara.

Proyek infrastruktur vital ini, yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung, memiliki nilai kontrak fantastis mencapai Rp 4.276.979.999,98. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (DPSDA) Provinsi Lampung bertindak sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana, dengan CV Rayasa Mandiri sebagai kontraktor pelaksana.  

Dalam laporannya, LSM JSI menyoroti beberapa temuan investigasi lapangan yang mengindikasikan ketidaksesuaian signifikan antara pekerjaan yang dilakukan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Dugaan penyimpangan tersebut meliputi:

Penggunaan Material Besi Substandar: Pada bagian sloof tanam (balok pondasi bawah), ditemukan penggunaan besi dengan diameter campuran (12 mm, 10 mm, dan 8 mm) serta penggunaan besi polos alih-alih besi ulir, yang diduga tidak sesuai spesifikasi RAB.  Metode Pemasangan Lantai yang Tidak Tepat: Proses pemasangan lantai dilakukan dengan menyusun batu terlebih dahulu, kemudian baru disiram adukan semen di atasnya. Metode ini berpotensi mengurangi kualitas ikatan dan kekuatan struktur lantai.  
Isian Balok Tanam yang Tidak Sesuai: Ditemukan penggunaan batu belah dalam jumlah signifikan sebagai isian pada konstruksi balok tanam, yang diduga bertujuan mengurangi volume penggunaan adukan beton yang seharusnya, sehingga mempengaruhi kekuatan struktural.   Kualitas Adukan Semen yang Buruk: Terdapat dugaan bahwa komposisi campuran adukan semen yang digunakan untuk keseluruhan pekerjaan tidak sesuai dengan takaran atau perbandingan yang ditetapkan dalam RAB, yang ikhawatirkan berdampak pada mutu, kekuatan, dan daya tahan konstruksi secara keseluruhan.  


Menurut Bapak Yusnadi, dugaan penyimpangan ini berpotensi merugikan keuangan negara/daerah dan menghasilkan kualitas pekerjaan yang di bawah standar, mengancam daya tahan dan umur rencana bangunan. “Kami memohon kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk dapat segera melakukan langkah-langkah hukum, termasuk penyelidikan dan/atau penyidikan lebih lanjut, guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya,” tegas Yusnadi dalam laporan tersebut.  

Sewaktu Klarifikasi di Kajari Lampung Barat, 17 Juni 2025, Bapak Yusnadi menambahkan alat bukti tambahan berupa beberapa foto dan video terkait dugaan penyimpangan pada proyek tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Wendra Setiawan, SH, menyatakan komitmennya untuk mendalami laporan ini. Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepada Bapak Yusnadi selaku pelapor dan Ketua LSM JSI DPD Lampung, pada hari Selasa, 17 Juni 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Wendra Setiawan menambahkan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (DPSDA) Provinsi Lampung, untuk dimintai keterangan.

Laporan ini juga ditembuskan kepada Gubernur Provinsi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, dan Inspektorat Provinsi Lampung, menunjukkan keseriusan LSM JSI dalam mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan proyek publik.  (Redaksi)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *