Peratin Pekon Asahan Way Sindi Karya Penggawa, Dilaporkan ke Kajati Lampung Atas Dugaan Korupsi ADD Tahun 2017

Spread the love

Pesisir Barat, 21 Agustus 2024 – Dugaan korupsi anggaran Dana Desa tahun 2017 di Pekon Asahan Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung kembali mencuat. Proyek rabat beton jalan senilai Rp 333.447.501,- dan proyek pemasangan lampu jalan tenaga surya senilai Rp 290.000.000,- menjadi sorotan masyarakat setempat. Berdasarkan informasi warga, proyek rabat beton jalan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, sementara dari sepuluh titik lampu tenaga surya yang dipasang, hanya dua titik yang berfungsi normal.

Menyikapi hal ini, pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD Lampung, Yusnadi, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang telah diajukan terkait dugaan korupsi tersebut.

Menurut keterangan dari pihak Kejati Lampung, laporan yang dikirim pada bulan Juni 2023 telah ditindaklanjuti dengan menginstruksikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Perintah Tugas Nomor: B-6010/L.8.5/FD/12/2023 yang dikeluarkan oleh Kejati Lampung.

Ketua DPD LSM JSI, Yusnadi, menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Kejari Lampung Barat untuk meminta klarifikasi terkait perkembangan kasus ini. “Kami akan terus mengawal proses hukum agar transparan dan sesuai dengan prosedur, sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Yusnadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun, dugaan penyimpangan anggaran ini menunjukkan adanya potensi kerugian yang merugikan warga Pekon Asahan Way Sindi.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pihak berwenang dalam menuntaskan kasus ini agar pembangunan di desa dapat berjalan sesuai harapan dan tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan rakyat.

Tunggu Kelanjutan Beritanya !!!!

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *