LAMBANNYA PENANGANAN, LSM JSI DESAK KEJARI LAMPUNG BARAT USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI PROYEK TEBING SUNGAI WAY LAAY

Spread the love

Meditopanri.com – Bandar Lampung, 7 Oktober 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) DPD Provinsi Lampung mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat agar segera mempercepat proses hukum terkait dugaan penyimpangan pada Proyek Perkuatan Tebing Sungai Way Laay di Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat.

Ketua DPD LSM JSI Provinsi Lampung, Yusnadi, menyampaikan bahwa desakan ini muncul akibat lambannya tindak lanjut laporan resmi yang telah mereka ajukan sejak 10 Juni 2025.

Menurutnya, keterlambatan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi intervensi atau pengaburan fakta di lapangan.

—Proyek Bernilai Rp 4,2 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan

Kasus ini menyoroti proyek perkuatan tebing Sungai Way Laay dengan nilai kontrak mencapai Rp 4.276.979.999,98 yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung. Proyek dilaksanakan oleh CV Rayasa Mandiri di bawah tanggung jawab Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (DPSDA) Provinsi Lampung.Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim LSM JSI, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran spesifikasi teknis yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dan menurunkan kualitas konstruksi.Beberapa temuan utama di antaranya:Penggunaan Besi Substandar: Diduga menggunakan besi dengan diameter campuran (12 mm, 10 mm, dan 8 mm), termasuk jenis besi polos yang tidak sesuai spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).Metode Pemasangan Lantai Tidak Tepat: Proses pemasangan dilakukan dengan menyusun batu terlebih dahulu lalu disiram adukan semen, metode yang dinilai tidak memenuhi standar teknis konstruksi.Pengurangan Volume Adukan Beton: Ditemukan penggunaan batu belah berlebih sebagai isian pada sloof tanam untuk menghemat penggunaan beton murni, yang dapat menurunkan kekuatan struktur.Kualitas Adukan Semen Buruk: Diduga campuran semen tidak sesuai perbandingan yang ditetapkan dalam RAB, memengaruhi mutu dan daya tahan konstruksi.

—Desakan untuk Transparansi dan Ketegasan Hukum

Yusnadi menegaskan bahwa alat bukti berupa foto dan video terkait dugaan penyimpangan tersebut telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Ia menuntut agar Kepala Kejari Lampung Barat segera:1. Memanggil dan memeriksa pihak terkait, termasuk kontraktor, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kepala Dinas DPSDA Provinsi Lampung.2. Memberikan transparansi kepada publik terkait tahapan penyelidikan yang sedang berlangsung.3. Menetapkan unsur tindak pidana korupsi apabila ditemukan bukti yang cukup.>

“Proyek ini menyangkut keselamatan publik dan uang rakyat. Jika kualitasnya di bawah standar, maka daya tahannya diragukan dan bisa cepat rusak — yang berarti pemborosan anggaran negara.

Kami meminta Kajari Lampung Barat bertindak tegas, profesional, dan tidak gentar menegakkan hukum,” tegas Yusnadi.-

–Laporan Ditembuskan ke Pihak Terkait

Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik, laporan dugaan penyimpangan proyek ini juga telah ditembuskan kepada Gubernur Provinsi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, serta Inspektorat Provinsi Lampung untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *