Mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala Resmi Ditahan, Rugikan Negara Rp526 Juta

Spread the love

Pesisir Barat — Mantan Peratin (Kepala Desa) Pekon Tanjung kemala, berinisial Y, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526.166.175. Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/L.8.14.8/Fd.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat di Krui, Yogie Verdika, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses penyidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan Y sebagai tersangka. Bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, serta berbagai alat bukti surat.

“Perbuatan tersangka Y diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Yogie dalam keterangan resminya, Senin (19/5/2025).

Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka, Y kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025. Penahanan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025.

Yogie Verdika menegaskan, Kejaksaan akan terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait penyimpangan dana desa. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan guna mewujudkan pemerintahan pekon yang bersih dan transparan,” tegasnya.

Penahanan terhadap Y menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar mengelola dana desa secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *