Pesisir Barat, 29 Agustus 2024 – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Peratin Asahan Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, terus berlanjut. Ketua DPD LSM Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) Lampung, yang melaporkan kasus ini, menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan korupsi tersebut sedang memasuki tahap krusial.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Barat menjelaskan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke pihak Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat untuk pemeriksaan internal pada akhir tahun 2023. Setelah melalui proses audit dan investigasi, Inspektorat menemukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp 14 juta.
Menurut Kasie Intel, Peratin Asahan Way Sindi, Ismadi, telah melakukan upaya untuk mengembalikan kerugian negara tersebut dengan mencicil. Meskipun demikian, Kasie Intel menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tidak berhenti pada pengembalian kerugian semata.
“Proses hukum masih terus berjalan, dan kami akan melakukan pemanggilan terhadap Peratin Ismadi minggu depan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kasie Intel Kajari Lampung Barat.
Ketua DPD LSM JSI Lampung menyambut baik langkah yang diambil oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini. Mereka berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi aparat pemerintah lainnya untuk selalu mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau, dan pihak Kajari Lampung Barat berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum dengan seadil-adilnya. Masyarakat Kabupaten Pesisir Barat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.
Tunggu Kelanjutan Beritanya …… Gas tipis tipis !!!